Kata Mahfud Rafael Sempat Sibuk Bolak-balik Tengok Brangkas Rp 37 M, Selanjutnya Begini Kejadiannya

(Dok:net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menceritakan bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke safe deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

     “Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (12/3/2023). 

    Setelah PPATK memblokir, lanjutnya, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut. Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka safe deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

     “Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya. 

     Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum. Mahfud menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.

     Setelah Mahfud bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti. “Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk urat ke KPK,“ cerita Mahfud. 

     "Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp 56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp 500 miliar yang terkait dengan dia," ungkapnya.

     Ia pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan. “Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri,” ucapnya.

Detik-detik Safe Deposit Box Milik Rafael Alun Ketahuan

    Dibagian lainm Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan kronologi saat jumlah uang dalam safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo diketahui.

Mulanya, Rafael mendatangi sebuah bank di suatu hari. Saat itu Rafael membuka safe deposit box miliknya.

   Gelagat Rafael tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah itu, pemblokiran lantas dilakukan hingga Rafael tidak bisa lagi mengakses safe deposit box.

   "Pada suatu hari pagi dia datang ke bank membuka itu. Langsung diblokir oleh PPATK," ucap Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3).

   Saat itu, tulis cnnindonesia.com, PPATK belum mengetahui isi safe deposit box milik Rafael Alun. Mahfud mengatakan tidak boleh sembarangan untuk membuka isi dari safe deposit box.

   PPATK lalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan safe deposit box milik Rafael Alun boleh dibuka.

   "Dalam keadaan itu, lalu dikoordinasikan dicari dasar hukumnya. tanya ke KPK, bisa enggak dibongkar? Bongkar. Ketemu isinya satu deposit box itu 37 miliar dalam bentuk US Dollar," ucap Mahfud.

    Rafael Alun Trisambodo tengah disorot lantaran memiliki harta kekayaan di luar kewajaran sebagai pegawai negeri eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

 

     Mengenal safe deposit box Safe deposit box merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang disediakan pihak bank. Kotak ini dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan, sehingga memberikan rasa aman bagi penyewanya. 

     Sehingga meskipun terjadi bencana seperti kebakaran, barang berharga yang disimpan di sana relatif aman. Selain uang tunai dan perhiasan, barang berharga yang lazim disimpan di brangkas safe deposit box seperti emas logam mulia batangan, akta perusahaan, surat perjanjian, bukti kepemilikan saham, surat kepemilikan tanah, hingga surat wasiat. 

      Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, jangka waktu penyewaan safe deposit box adalah satu tahun dan bisa terus diperpanjang secara otomatis sesuai keinginan penyewa. Setiap kotak safe deposit box dilengkapi sistem pengamanan ganda, yaitu menggunakan dus jenis kunci yang dikuasai oleh penyewa dan bank sehingga brangkas hanya dapat dibuka apabila kedua jenis kunci tersebut digunakan secara bersama sama. 

Berapa Tarif Sewanya ?

    Seperti diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box milik mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di Bank Mandiri. Kotak penyimpan harta yang disewa Rafael di bank BUMN itu berisikan uang tunai senilai Rp 35 miliar dalam bentuk mata uang asing dan sejumlah perhiasan.

     Menurut PPATK, uang puluhan miliar rupiah dalam safe deposit box itu terpisah atau di luar mutasi puluhan rekening senilai Rp 500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait yang telah diblokir PPATK.

     Sampai saat ini safe deposit box tersebut masih dalam kewenangan PPATK dengan status blokir untuk proses analisis lebih lanjut. 

    Safe deposit box merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang disediakan pihak bank. Kotak ini dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan, sehingga memberikan rasa aman bagi penyewanya. 

    Dikutip dari kompas.com, Sehingga meskipun terjadi bencana seperti kebakaran, barang berharga yang disimpan di sana relatif aman. Selain uang tunai dan perhiasan, barang berharga yang lazim disimpan di safe deposit box seperti emas logam mulia batangan, akta perusahaan, surat perjanjian, bukti kepemilikan saham, surat kepemilikan tanah, hingga surat wasiat.

     Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, jangka waktu penyewaan safe deposit box adalah satu tahun dan bisa terus diperpanjang secara otomatis sesuai keinginan penyewa. Setiap kotak safe deposit box dilengkapi sistem pengamanan ganda, yaitu menggunakan dus jenis kunci yang dikuasai oleh penyewa dan bank sehingga brangkas hanya dapat dibuka apabila kedua jenis kunci tersebut digunakan secara bersama sama.

     Untuk tarif sewa safe deposit box di Bank Mandiri paling murah adalah Rp 200.000 dan paling mahal Rp 3.000.000 untuk setiap 1 box. Penyewa sendiri bisa menyewa lebih dari 1 box sesuai kebutuhannya. 

     Tarif Sewa Safe Deposit Box di Bank

 Mini (ukuran 12,5 x 12,5 x 60 cm): Rp 200.000 Kecil (ukuran 7,5 x 25 x 60 cm): Rp 500.000 

Sedang (ukuran 12,5 x 25 x 60 cm): Rp 650.000 

Besar (ukuran 25 x 25 x 60 cm): Rp 1.000.000 Ekstra 1 (ukuran 37,5 x 37,5 x 60 cm): Rp 1.250.000 

Ekstra 2 (ukuran 87,5 x 37,5 60 cm): Rp 3.000.000 

     Selain biaya sewa, pengguna safe deposit box juga dikenakan biaya kunci sebesar Rp 1.000.000 yang dibayarkan sekali di awal sewa. 

 

juga akan dikenakan biaya tambahan apabila ada kerusakan atau kehilangan kunci brangkas. Setiap bank tentu memiliki tarif yang berbeda-beda untuk penyewaan brangkas safe deposit box. Tarif yang disebutkan tersebut belum termasuk pajak PPN 11 persen.

     Sembunyikana aset Selain menyimpan uang di safe deposit box, Rafael juga diketahui menyembunyikan asetnya melalui nominee. Keberadaan nominee atau penggunaan nama orang lain ketika membeli aset sudah jadi praktik umum di Indonesia.

     Hal inilah yang juga rupanya dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Tujuan nominee biasanya menyamarkan kepemilikan harta agar tidak terendus jangkauan aparat penegak hukum maupun otoritas pengawas transaksi keuangan. "Hasilnya, terdapat sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orangtua, kakak, adik, dan teman, seperti itu," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangannya. 

    Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo. Sebagian atas nama istri dan anak-anaknya. Di dalam 40 rekening ini, PPATK mencatat adanya nilai mutasi hingga Rp 500 miliar untuk transaksi periode 2019-2023. Kementerian Keuangan juga melakukan penelurusan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak yangn kepemilikan sahamnya terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo. 

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaaan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak itu untuk menguji kepatuhan perpajakannya. "Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan yang disampaikan, plus 1 konsultan pajak yang diduga terkait dengan saudara RAT," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu. 

   "Perusahaannya, pertama GTA, kedua SKP, ketiga PHA, keempat CC, kelima BDA, keenam RR, dan ketujuh SCR," lanjut Suryo. Bahkan ada perusahaan Rafael Alun yang sahamnya berbagi dengan istri pegawai pajak lain, yakni istri dari Wahono Saputro yang juga pejabat di Ditjen Pajak. 

Buka Suara 

     Terkait safe depositbBox Rp37 miliar milik Rafael Alun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memberikan penjelasan usai PPATK mengungkap aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp37 Miliar.

  Seperti diketahui usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) mengungkap aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp37 Miliar disimpan dalam deposit box di salah satu bank pelat merah. 

     Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara lebih lanjut, mengingat hal tersebut bersangkutan dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah.

      "Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku," jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/3/2023). 

   Rudi menambahkan, tulis bisnis.com, ketetapan tersebut sejalan dengan implementasi prinsip good corporate governance (GCG) yang dijalankan perseroan. Adapun ke depannya, Bank Mandiri memastikan bahwa akan tetap patuh serta tunduk terhadap segala ketentuan hukum yang berlaku. 

    "Terkait dengan hal yang dimaksud, Bank Mandiri tetap menghormati dan menudkung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang," tambahnya.

     Bahkan, Bank Mandiri juga menyatakan kesiapannya untuk membantu penyelidikan perkara yang tengah bergulir tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.***